- Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
- Mendatangi kantor desa / kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
- Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
- Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
- Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
- Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
- Mengisi formulir pendataan penduduk;
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
- Surat kelahiran;
- Akta kelahiran;
- Ijazah;
- Surat nikah;
- Paspor;
- Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.
- Surat pengantar dari desa / kelurahan;
- Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
- Mengisi form pendataan penduduk.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
- Minta Surat Pengantar dari RT /RW
- Datang ke Balai Desa untuk meminta Pengantar e-KTP
- Setelah itu segera ke Kecamatan untuk melakukan perekaman data ( dipandu oleh petugas )
- Selesai, tinggal tunggu saja sampai KTP jadi dan dikirimkan ke desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orangtua/wali
- KTP asli kedua orangtuanya/wali
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
- KK Asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran :
- Mengisi Formulir F-2.01 dilampiri Surat Keterangan Kelahiran dari Desa / Kelurahan
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran/SPTJM Kelahiran
- Foto copy KK dan KTP Orang Tua
- Foto copy akta kematian/Surat kematian yang dilegalisir apabila Orangtua sudah meninggal
- Foto copy KTP Pelapor dan fotocopy KTP 2 orang saksi
- Kutipan akta perkawinan/akta nikah/akta perceraian/akte cerai orang tua yang telah di legalisir pejabat yang berwenang/dan atau menunjukan aslinya dan atau SPTJM Perkawinan
Syarat Pembuatan Akta Kematian:
- Mengisi Formulir (F-2.29)
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Kelurahan.
- Photo copy KTP dan KK yang bersangkutan
- Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Bagi WNA agar melampirkan Photo copy dokumen, antara lain: Paspor, STMD dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.